Menhub Beberkan Nasib Taksi dan Ojek Online

Menhub Beberkan Nasib Taksi dan Ojek Online

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 03 Apr 2018 07:52 WIB
Menhub Beberkan Nasib Taksi dan Ojek Online
Ilustrasi Foto: Arief/detikcom
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemarin menggelar jumpa pers tentang nasib angkutan sewa khusus dan ojek online. Ada sejumlah isu yang belakangan ini ramai mengenai kedua moda transportasi online tersebut menanti sikap pemerintah.

Jumpa pers diselenggarakan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan garis besar hal-hal yang bakal dibahas adalah terkait tuntutan driver selama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya termasuk di dalamnya kita membahas soal permintaan driver taksi online supaya aplikator jadi perusahaan transportasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Selanjutnya juga membahas soal keinginan driver ojek online mengenai tarif. Tarif yang saat ini dinilai terlalu rendah. Mereka menuntut adanya kenaikan tarif.

"Iya itu (yang nanti dibahas) tuntutan driver ojek online supaya ada penyesuaian tarif," jelasnya.

Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah sudah memediasi driver ojek online (ojol) dan aplikator mengenai penetapan tarif baru. Namun pemerintah hanya sebatas mediator.

"Berkaitan ojek online seperti amanat waktu itu oleh Pak Presiden (Joko Widodo) maka Kemenhub bersama KSP (Kepala Staf Presiden), Menkominfo hanya memediasi agar saudara kita ojek online itu untuk lakukan kegiatan diskusi tentang penetapan hal-hal yang diinginkan," lanjutnya.

Pemerintah tak bisa intervensi aplikator, tapi pihaknya tetap menekankan agar besaran tarif yang ditetapkan oleh aplikator turut mengedepankan kepentingan driver.

"Kita ingin juga sampaikan berkaitan online bahwa yang kita utamakan bagaimana para ojek itu dapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itu pun pemerintah tak akan masuk dalam perundingan," jelasnya.

Pemerintah dalam hal ini Kemenhub hanya mengatur tarif taksi online yang tertuang dalam PM 108.


Pemerintah akan mewajibkan perusahaan penyedia jasa aplikasi (aplikator) transportasi online untuk mengubah bisnisnya jadi perusahaan transportasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut saat ini aturan terkait hal tersebut sudah tahap finalisasi.

"Sekarang tahapannya Kemenhub sudah finalisasi. Satu-dua hari akan undang aplikator (Gojek dan Uber) untuk dibahas," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan.

Kata dia, Kemenhub konsisten untuk merealisasikan langkah tersebut. Keputusan ini diambil setelah dibahas bersama Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan pihak aplikator.

"Jadi kita menerima masukan tersebut dan kita konsisten ingin jadikan aplikator jadi perusaahan transportasi. Sudah dibahas kami bertiga. Rudiantara juga setuju, Pak Moeldoko setuju," sebutnya.


Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan pihaknya besok paling cepat akan kembali bertemu aplikator dan driver ojek online membahas ketetapan tarif.

"Besok atau lusa, saya tadi sudah menyampaikan kita akan ada pertemuan kembali dengan menghadirkan KPPU termasuk juga pemerintah yang sekarang ini. Lusa paling cepat besok, kalau enggak lusanya lagi kita akan ada rapat kembali," papar dia.

Lebih lanjut ketika ditanya mengenai proses final penetapan tarif yang akan dilakukan, Kemenhub menyerahkan seutuhnya pada perundingan ojol dan aplikator.

"Ya nanti tergantung pertemuan. Saya nggak bisa pastikan. Apakah final atau gimana. Yang penting nanti mereka akan difasiltasi oleh KPPU. Belum (final), ya nanti kita akan undang KPPU besok lusa itu. Kita harapkan udah ada titik temu lah. Saya sendiri ingin cepat selesai karena ini dituntut juga oleh teman-teman dari Garda (driver ojol)," jelas dia.

Baru-baru ini Grab mengumumkan pengambilalihan terhadap operasional Uber di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Dengan mengambilalih Uber, Grab akan semakin besar. Muncul kekhawatiran dia akan memonopoli pasar transportasi online. Benarkah demikian?

Budi Karya Sumadi pun menyoroti soal ambil alih atau akuisisi Grab terhadap Uber. Dirinya tidak ingin terjadi monopoli karena hal tersebut.

"Berkaitan dengan yang disampaikan dengan Grab dan Uber memang kita tak ingin ada monopoli," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan.

Namun, Budi Karya memahami bahwa hak setiap perusahaan untuk mencaplok perusahaan lain. Maka, pihaknya akan berupaya menjaga iklim usaha tetap kondusif tanpa ada monopoli.

"Akuisisi terhadap Uber ini adalah hak masing-masing tapi kita selalu ingin Uber Grab dan Gojek berdampingan. Kita upayakan tak ada monopoli di sini," tambahnya.


Hide Ads