Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara memaparkan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun. Selama 12 tahun tersebut hasil rekomendasi BPK tak semuanya ditindaklanjuti.
Sebanyak 348.819 atau sekitar 73,2% yang ditindaklanjuti tersebut dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi BPK. Nilainya sebesar Rp 151,46 triliun. Kemudian sebanyak 94.725 yang ditindaklanjuti atau sekitar 19,9% namun belum sesuai dengan rekomendasi BPK. Total nilainya sebesar Rp 109,98 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan hasil pemeriksaan periode 2005-2017 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara, daerah dan perusahaan hanya sebesar Rp 79,35 triliun.
Artinya, dari hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun dan yang diserahkan kembali ke kas negara sebesar Rp 79,35 triliun, maka masih ada Rp 224,28 triliun kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas negara.
Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pidana.