Wajibkan Merek Beras Didaftarkan, Mendag: Ada Undang-undang

Wajibkan Merek Beras Didaftarkan, Mendag: Ada Undang-undang

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 03 Apr 2018 19:19 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Jakarta - Pemerintah mewajibkan seluruh merek beras yang dijual untuk didaftarkan. Hal itu dalam rangka menurunkan tingginya harga beras menjelang puasa dan Lebaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan kewajiban mendaftar itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dalam UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, diatur kewajiban mendaftarkan merek.

"Karena Undang-Undang, ada UU, kan mereka harus wajib daftar," kata Enggartiasto di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pendaftaran ke Kementerian Perdagangan dan berlaku bagi seluruh merek beras dalam kemasan. Pendaftaran ini menyertakan informasi mengenai broken (patahan beras), varietas, dan alamat penggilingan.

Menurut Enggartiasto, saat ini sudah ada beberapa produsen beras mendaftar merek produknya ke Kementerian Perdagangan.

"Sudah ada yang daftar, saya nggak ingat satu per satu," kata Enggar.


Kewajiban mendaftar ini juga dirasa memudahkan pemerintah dalam mengontrol penjualan beras di pasar. Sebab, dengan merek yang didaftarkan bisa mengetahui beras yang dijual kualitas medium atau medium.

"Jadi mereka wajib daftar," jelas dia. (hns/hns)

Hide Ads