Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan kewajiban mendaftar itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dalam UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, diatur kewajiban mendaftarkan merek.
"Karena Undang-Undang, ada UU, kan mereka harus wajib daftar," kata Enggartiasto di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BPS Gandeng Bulog Tentukan Kriteria Beras |
Pendaftaran ke Kementerian Perdagangan dan berlaku bagi seluruh merek beras dalam kemasan. Pendaftaran ini menyertakan informasi mengenai broken (patahan beras), varietas, dan alamat penggilingan.
Menurut Enggartiasto, saat ini sudah ada beberapa produsen beras mendaftar merek produknya ke Kementerian Perdagangan.
"Sudah ada yang daftar, saya nggak ingat satu per satu," kata Enggar.
Kewajiban mendaftar ini juga dirasa memudahkan pemerintah dalam mengontrol penjualan beras di pasar. Sebab, dengan merek yang didaftarkan bisa mengetahui beras yang dijual kualitas medium atau medium.
"Jadi mereka wajib daftar," jelas dia. (hns/hns)