"Sekarang kami sedang minta nomor saja (nomor aturan)," kata dia dalam paparannya pada Industrial Summit di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Begitu aturan baru sebagai payung hukum kebijakan tax holiday tersebut keluar, maka aturan tersebut dapat secara resmi diterbitkan dan efektif berlaku saat itu juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun terkait kebijakan tax holiday ini, kata dia, ditujukan untuk menjawab keluhan industri yang menganggap beban pajak terlalu besar. Padahal banyak sektor industri saat ini adalah industri berkembang yang butuh banyak dana untuk membiayai usahanya.
"Memang kami terfokus kepada kebijakan fiskal karena ada banyak keluhan pajak kegedean," sebut dia.
Dalam aturan baru ini nantinya akan dituangkan tatacara pemberian tax holiday dengan lebih rinci sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan fasilitas tersebut.
"Kalau dulu kan mereka harus minta dulu. Sekarang jadi sejak awal investasi sudah bisa dapat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis sejumlah industri yang bisa mendapatkan insentif tax holiday. Sedikitnya, ada 17 industri yang mendapatkan fasilitas itu.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan juga menggairahkan perekonomian nasional. Insentif ini juga dilakukan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business/EoDB). (dna/hns)