"Sudah ada 3.377 lembaga jasa keuangan yang mendaftarkan diri ke DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbankan hampir semua sudah masuk, yang belum kebanyakan (di) daerah, seperti koperasi simpan pinjam. Tapi yang besar-besar hampir masuk," ujar Hestu.
Hal ini merupakan pelaksanaan UU 9 Tahun 2017 tentang AEOI, yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 dan 73 tahun lalu.