Usulan tambahan libur mudik Lebaran memang sebagai antisipasi kemacetan dan juga bolos kerja yang dilakukan oleh para pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Dia menceritakan perencanaan arus mudik Lebaran 2018 sudah disusun, di mana ada pertumbuhan untuk semua moda transportasi baik udara, laut, kereta api, dan darat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengatur hal tersebut, maka diusulkan adanya tambahan libur untuk mudik Lebaran 2018. Usulan tersebut jatuh pada 11-12 Juni 2018.
"Kita me-manage waktu mudik saat ini dengan mudik Lebaran itu pada 15-16 Juni, cuti bersama 13-14 Juni, diusulkan oleh Kapolri libur ditambah 11-12 (Juni), tetapi sedang akan dibahas di tingkat Menko Maritim, karena dengan ada dua hari ini kejepit ini malah bolos dan juga manajemen lalu lintas hanya dua libur itu agak sulit," tutur Budi.
Selain mengusulkan tambahan libur, Budi juga mengatur soal larangan melintas untuk angkutan tiga sumbu alias truk pada tanggal 13-14 Juni dan juga pada 28-30 Juni.
"Kita melarang angkutan tiga sumbu dan juga pada minggu akhir bulan ada beberapa hari kita juga menetapkan tanggal 28-29-30 Juni sebagai angkutan berat tidak bisa beroperasi," ungkap dia.
Untuk itu, Budi merekomendasikan kepada seluruh masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan transportasi umum dan tidak lagi menggunakan motor sebagai kendaraan saat mudik Lebaran.
Selain itu, pemerintah juga membuat posko di beberapa titik seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Mulai dari Cirebon, Brebes, Tegal, Pekalongan, dan titik penting lainnya. (ara/ara)