Syarat Daftar Sekolah Kedinasan: Data e-KTP Harus Benar

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan: Data e-KTP Harus Benar

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Apr 2018 12:27 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Peserta pendaftaran sekolah kedinasan pemerintah harus memastikan data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah benar. Sebab, jika tidak sinkron maka tidak bisa mendaftar sekolah dinas.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikFinance di Jakarta, Senin (9/4/2018).

"Sistem https://sscndikdin.bkn.go.id terhubungan dengan database Dukcapil. Jika NIK tidak sinkron berarti tidak bisa mendaftar," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ridwan menambahkan, untuk mendaftar sekolah kedinasan peserta mesti memiliki e-KTP. "Iya, harus (punya) basisnya nomor KTP dan KK," sambungnya.

Dia meyakini banyak masyarakat sudah memiliki e-KTP. Terlebih, usia pendaftar rata-rata di atas 17 tahun.


"Iya (harus e-KTP) kan lulusan SMA rata-rata di atas 17 tahun," ujar dia. (zlf/zlf)

Hide Ads