Arcandra: Premium Langka karena Pasokan Pertamina Kurang

Arcandra: Premium Langka karena Pasokan Pertamina Kurang

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 09 Apr 2018 14:03 WIB
Foto: Trio Hamdani/detikFinance
Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar membenarkan adanya kekurangan pasokan BBM Premium di beberapa wilayah di Indonesia. Hal itu karena PT Pertamina (Persero) mengurangi pasokan Premium.

"Kita cermati ada kelangkaan, ada kekurangan pasok oleh Pertamina dan itu dicermati oleh BPH Migas dan datanya valid, maka jelas perintah Pak Presiden untuk Premium dijamin," kata Arcandra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan PT Pertamina mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebesar 7,5 juta kiloliter (kl), namun Pertamina mengajukan hanya sebesar 4,5 juta kl.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arcandra mengatakan telah mengecek ke sejumlah wilayah dan menemukan kelangkaan pasokan premium. Sayang, dia enggan membeberkan wilayah mana saja yang kekurangan pasokan premium.

"Kita menyadari dengan data yang ada, disupport oleh BPH Migas, terjadinya pengurangan pasokan di beberapa wilayah Indonesia, dan kita lihat datanya dan ini benar datanya ada. Berdasarkan data BPH Migas, maka kekurangan pasok Premium di beberapa wilayah Indonesia itu benar terjadi," jelasnya.

"Pak Menteri (Ignasius Jonan) dan saya berkunjung ke beberapa daerah dan menemukan kekurangan pasok Premium. Pemerintah komit sesuai arahan presiden untuk menjaga pasokan premium di seluruh NKRI," tutur Arcandra.


Merespons kondisi tersebut, pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini direvisi agar pasokan BBM jenis Premium terpenuhi di seluruh Indonesia.

Dalam Perpres tersebut diatur soal pendistribusian Premium hanya diwajibkan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Artinya, Premium bukan BBM penugasan untuk wilayah Jamali.


Setelah direvisi nanti, Perpres tersebut mengatur distribusi Premium di Jamali wajib.

"Yang sudah akan berjalan ini menunggu ditandatangani Pak Presiden (Joko Widodo) adalah Perpres yang akan direvisi yang intinya untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali (Jawa Madura dan Bali)," terang Arcandra Tahar. (hns/hns)

Hide Ads