Dalam waktu dekat bakal terbit Peraturan Menteri ESDM (Permen) yang nantinya kenaikan harga JBU harus berdasarkan persetujuan pemerintah. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
"Menyangkut bahan bakar JBU umum ya, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo dan lain-lainya, maka arahan bapak presiden, mengenai kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Permen ini diundangkan, pemerintah bakal mensosialisasikan lebih dulu kepada badan usaha, diantaranya PT Pertamina (Persero), PT Vivo Energy Indonesia, PT Shell Indonesia dan PT Total Oil Indonesia.
"Ini berlaku Permennya, akan disosialisasikan setelah ditandatangan. Kalau bisa sebelum diundangkan akan kami sosialisasikan dulu sehingga tidak ada jeda waktu dimana Permen diterbitkan sementara harga belum disetujui," lanjutnya.
Arcandra menambahkan, aturan ini hanya mengatur jenis BBM umum, tidak termasuk avtur dan BBM untuk industri.
"Untuk hari ini JBU, non avtur, non industri, harga harus disetujui oleh pemerintah. Itu saja dulu," tambahnya.