Cara Kementerian ATR Cegah Sawah Beralih Fungsi Lagi

Cara Kementerian ATR Cegah Sawah Beralih Fungsi Lagi

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 09 Apr 2018 15:43 WIB
Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Setiap tahunnya sebanyak 150 ribu hingga 200 ribu hektar lahan sawah berubah fungsi menjadi lahan perumahan sampai industri.

Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pemanfaatan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menjelaskan, pihaknya saat ini tengah fokus untuk mendata kawasan mana saja yang beralih fungsi dari kawasan sawah menjadi kawasan industri, perumahan, sampai kawasan pembangunan infrastruktur.

"Kita akan fokus ke 8 Provinsi yang terdiri dari beberapa wilayah seperti di kawasan Pulau Jawa, Bali Sumbar, NTB" kata dia di Kantor Kementeria ATR/BPN, Senin (9/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dirinya menjelaskan, pendataan tersebut dimaksudkan untuk mencegah semakin banyak lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi peruntukan lainnya. Terkait hal itu, pihaknya akan mengajukan sistem peraturan kepada presiden untuk melindungi lahan yang beralih fungsi. Serta akan memulai kembali pendataan wilayah sawah yang beralih fungsi di Indonesia.

"LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Rencana Tata Ruang ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas untuk membuka sawah-sawah baru dan sentra komoditas pertanian baru, yang merupakan kewenangan dari kementetian lembaga terkait," papar dia.

Lahan Sawah Berkelanjutan yang merupakan bagian utama dari LP2B, menurut UU Nomor 41 tahun 2009 merupakan lahan pertanian basah yang digenangi air secara periodik atau terus menerus, ditanami padi dan tanaman.

Data lahan sawah di Indonesia tersedia secara spasial hingga tingkat kabupaten-kota baru tersedia pada kondisi Tahun 2013 yaitu sebesar 7.750 Juta Hektar. Sementara alih fungsi Iahan sawah menjadi non sawah secara empirik mencapai 150.000 - 200.000 Hektar per tahun.

Dalam penyiapan tata kerja mencakup berbagai tahap yaitu, Tahap penyiapan data LP2B, melakukan koordinasi lintas K/L antara Iain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertanian, Badan Informasi Geospasial (BIG).

Badan Pusat Statistik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, antara lain integrasi peta sawah, dengan Peta Citra/hasil delineasi lahan sawah dari BIG.

"Tahap pelaksanaan LP2B, dapat dilakukan pendampingan koordinasi awal tingkat provinsi dan kabupaten- kota, melakukan supervisi, monitoring, bimbingan teknis, serta mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data. Hasil dari pelaksanaan LP2B berupa data spasial dan tekstual yang merupakan usulan lokasi potensi LP2B," papar dia.

Pada tahun 2018 Pemerintah segera memperbaharui data LP2B per kabupaten- kota serta perhitungan alih fungsi Iahan sawah menjadi non Penanian. Untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah juga sedang merancang dan mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan sawah. (dna/dna)

Hide Ads