Tambahan Libur Lebaran Tak Kurangi Jatah Cuti Tahunan PNS

Tambahan Libur Lebaran Tak Kurangi Jatah Cuti Tahunan PNS

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 09 Apr 2018 16:03 WIB
Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim
Jakarta - Cuti bersama saat hari raya Idul Fitri 2018 diusulkan ditambah selama dua hari. Nantinya, usulan tersebut bakal jatuh tanggal 11 -12 Juni atau pada hari Senin dan Selasa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan bila nantinya usulan tersebut disetujui, maka tambahan cuti tersebut tidak akan memotong jatah cuti tahunan untuk pegawai negeri sipil (PNS).


"Nanti (kalau disetujui) juga tidak mengurangi hak cutinya (tahunan) pegawai. Maka dari itu kita sangat hitung betul dalam menetapkan tanggal cuti ini," kata Asman ditemui di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asman menambahkan ada tiga kementerian yang memutuskan usulan tersebut. Tiga kementerian itu ialah, Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama.


"Itu belum diputuskan, karena itu membutuhkan keputusan bersama tiga menteri, (Menaker) Menteri Ketenagakerjaan, Menag (Menteri Agama), dan Menpan (Menteri PAN-RB)," kata Asman.

Saat ini tiga kementerian tersebut masih mempertimbangkan dan belum memutuskan usulan itu.


"Jadi ini akan dipertimbangkan, apakah diberikan tambahan atau belum. Tapi itu belum diputuskan, karena itu membutuhkan keputusan bersama tiga menteri, Menaker, Menag, dan Menpan," katanya. (fdl/zlf)

Hide Ads