"Dosen tetap, untuk stay di sini, artinya bisa stay 2-3 tahun kaya di luar negeri," kata Nasir di Komplek Istana, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus dosen, Nasir menyebutkan, beberapa bidang yang dibutuhkan seperti sains, teknologi, dan matematika. Dia menuturkan dosen dari beberapa negara juga sudah berminat.
"Ada beberapa yang berminat, Australia, Inggris, Jepang, Korsel, Amerika juga ada," ujar dia.
Pemanfaatan dosen dari luar negeri juga sejalan dengan fokus pemerintah yang mulai masuk pada penguatan sumber daya manusia (SDM). Selain dari sisi akademis, infrastruktur pun akan segera dilakukan pembenahan.
"Kami infrastruktur masih banyak yang belum selesai, gedung mangkrak kan banyak, peninggalan zaman sebelumnya, tahun ini diselesaikan, periode sebelumnya, bukan saya, kan ini kaitannya pengembangan SDM," kata dia. (ara/ara)