Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan buku saku yang mengulas informasi soal program rumah DP Rp 0, salah satunya tentang syarat memiliki rumah tersebut. Di dalamnya dijelaskan salah satu syaratnya harus memiliki e-KTP yang terbit maksimal 2013, artinya e-KTP yang terbit 2014 ke atas tidak bisa digunakan untuk membeli rumah DP Rp 0.
Ditemui di Menara Bank Mega, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa syarat warga yang ingin punya rumah DP Rp 0 adalah memiliki e-KTP yang terbit dari awal e-KTP itu ada hingga 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cara dan Syarat Beli Rumah DP Rp 0 |
Terkait formulasi yang disusun oleh Pemprov ini, Sandi beranggapan bahwa warga Jakarta yang sudah menegang e-KTP maksimal sejak 2013 bukan merupakan warga yang baru datang ke ibu kota, dengan demikian program tersebut bisa tepat sasaran.
"Karena ini yang diindikasi bahwa mereka yang sudah lama menunggu program rumah dengan harga terjangkau dan karena menggunakan APBD, program kami ini hanya bisa dinikmati oleh penduduk Jakarta resmi," lanjutnya.
"Dan ini yang mengharuskan kita mengunci bahwa ini adalah harus yang betul-betul penduduk resmi Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP sejak 2013," tambahnya.
Untuk diketahui Di dalam buku yang dikutip detikFinance ada sepuluh syarat yang harus dipenuhi untuk dapat membeli rumah DP Rp 0, syarat pertama pembeli merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Jakarta. Kedua, menyertakan fotokopi e-KTP DKI Jakarta, dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya dan ketiga, fotokopi Kartu Keluarga (KK).
"Keempat, berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga. Kelima, belum memiliki rumah. Keenam, belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat maupun Daerah," begitu bunyi persyaratan di poin empat hingga enam.
Selanjutnya, harus mencantumkan bukti masa kerja atau usaha minimal satu tahun. Mereka yang ingin mendapatkan rumah DP Rp 0 juga harus melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyertakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (Rp 7.000.000)," demikian syarat terakhir yang dicantumkan di buku tersebut. (ara/ara)