Akhirnya Holding BUMN Migas Resmi Terbentuk

Akhirnya Holding BUMN Migas Resmi Terbentuk

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 11 Apr 2018 16:53 WIB
Foto: ar
Jakarta - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas resmi berdiri. PT Pertamina (Persero) resmi sebagai induk holding dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN sebagai anggota holding.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyampaikan resmi terbentuknya holding ini setelah Menteri BUMN Rini Soemarno menandatangani akta pengalihan saham seri B milik negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

"11 April (holding BUMN migas sudah terbentuk)," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Akta pengalihan sendiri sudah dibereskan pada 6 April kemarin dan dengan demikian pembentukan holding BUMN migas sudah resmi.

"Baru 6 April kemudian dibereskan Akta pengalihannya kemudian minggu ini sudah selesai, dengan adanya pengalihan ini, aspek administratif legal untuk holding migas udah selesai," lanjutnya.

"Terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," tambahnya.

Dia menambahkan, Menteri BUMN juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan atau peningkatan modal dan menyetujui pula integrasi PT Pertagas ke dalam PGN.


Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham,
sebagaimana dipersyaratkan pada keputusan RUPSLB PGN pada 25 Januari 2018 lalu, menurut Harry keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018 mendatang. Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal.

"Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," tegas Harry. (ara/ara)

Hide Ads