Adapun pengujiannya dengan regulatory sandbox. Jadi, sebelum layanan fintech berjalan, OJK menguji apakah memiliki manfaat yang besar ke masyarakat, menciptakan pasar yang teratur, hingga pembentukan pasar yang wajar.
"Bermanfaat, bertanggung jawab, menciptakan pasar yang teratur, pembentukan harga juga wajar, kemudian punya manfaat ekonomi luas bagi industri keuangan, akan dinamis kriterianya," ujar dia saat dikonfirmasi detikFinance, di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan ini juga ada ketentuan pembentukan lembaga self regulatory. Dia mengatakan, nantinya, ada sebuah lembaga yang mengatur anggotanya.
Untuk sementara asosiasi fintech akan menjadi cikal bakal lembaga tersebut.
"Yang kedua merintis, lembaga self regulatory, lembaga yang bisa mengatur anggotanya, karena pendekatan pengaturan detailnya berbasis market disiplin," terang Fithri.
"Jadi nanti asosiasi yang akan memberikan kode etik yang diperlukan fintech tersebut, yang akan mengatur detilnya kode etik. Kita delegasikan ke asosiasi," tutur dia. (hns/hns)