Pastikan Aman Buat Masyarakat, BI Uji Coba 15 Fintech

Pastikan Aman Buat Masyarakat, BI Uji Coba 15 Fintech

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 02 Apr 2018 18:40 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno
Jakarta - Untuk meminimalisir risiko dan mendukung prinsip kehati-hatian dan mendorong perlindungan konsumen dalam menggunakan inovasi dan teknologi, Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan ruang uji terbatas untuk perusahaan teknologi finansial yang disebut Regulatory Sanbox atau RegSand.

RegSand adalah sebuah ruang uji coba yang aman untuk menguji penyelenggara fintech berupa produk, layanan, teknologi atau model bisnisnya.

"Tujuannya untuk memberi ruang bagi penyelenggara fintech untuk memastikan lebih lanjut bahwa produk, layanan, teknologi atau model bisnisnya telah memenuhi kriteria," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Onny Widjanarko di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan penyelenggara fintech yang telah terdaftar di BI akan menjalani uji coba RegSand ini. Selain itu, fintech yang diuji coba harus memiliki unsur sistem pembayaran, inovasi yang bermanfaat bagi konsumen atau perekonomian, bersifat nonekslusif, bisa digunakan secara massal dan dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko.

"Untuk mendapatkan info yang jelas BI akan meminta penyelenggara untuk presentasi mengenai model bisnis dan manajemen risiko dan menyampaikan dokumen melalui surat," kata Onny.

Onny menjelaskan jangka waktu uji coba dalam regulatory sandbox ini ditetapkan paling lama 6 bulan sejak tanggal penetapan Bank Indonesia atas skenario uji coba produk, layanan, teknologi atau model bisnis. Namun jika diperlukan jangka waktu bisa diperpanjang satu kali selama 6 bulan atas persetujuan BI.



Nantinya setelah uji coba dilakukan, BI akan menetapkan status hasil uji coba berdasarkan hasil penilaian atas seluruh rangkaian kegiatan selama pelaksanaan uji coba dengan mempertimbangkan kesiapan dan keandalan sistem dari fintech. Kemudian penerapan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risik odan kehati hatian.

"Status hasil uji coba yang ditetapkan oleh BI nantinya ada 3 yaitu berhasil, tidak berhasil dan status lain yang ditetapkan BI," ujarnya.

Onny menjelaskan penyelenggara fintech yang termasuk kategori sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran harus memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Saat ini berdasarkan data BI sudah terdapat 15 penyelenggara Fintech sistem pembayaran yang terdaftar. Namun baru satu penyelenggara yang masuk ke uji coba RegSand.

Dia menyebut BI telah menetapkan satu penyelenggara fintech yang terdaftar yakni PT Toko Pandai Nusantara (Toko Pandai) dapat masuk ke uji coba. 15 penyelenggara yang terdaftar di bawah BI antara lain Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, yoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, Pajak Pay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, Ipaymu.

Menurut Onny, penentuan Toko Pandai untuk masuk dalam uji coba sudah sejalan dengan terpenuhinya 8 kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara fintech sesuai dengan ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.

(eds/eds)

Hide Ads