BI Larang Fintech Gunakan Uang Virtual

BI Larang Fintech Gunakan Uang Virtual

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 07 Des 2017 18:25 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech). Dalam aturan ini, BI selaku otoritas sistem pembayaran melarang penyelenggara melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual.

Deputi Gubernur BI, Sugeng menjelaskan yang dimaksud dengan virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter. "Dalam hal ini cara mendapatkannya adalah dengan pembelian atau transfer pemberian (reward)," kata Sugeng dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (7/12/2017).


Dalam hal dijelaskan, misalnya fintech menyediakan layanan pembelian virtual currency. Dia menegaskan virtual currency bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mata uang virtual dinilai memiliki tingkat volatiltas yang sangat tinggi, namun tidak memiliki pengawas atau otoritas moneter. "Sejak awal dijelaskan, mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Jadi jika ada mata uang virtual ya itu tidak sah," ujarnya.

Dia menjelaskan, jika ada fintech atau tekfin yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu.


Sugeng mengatakan, yang diatur virtual currency ini adalah transaksi pembayaran. Misalnya, saat ini fintech melayani kanal pembayaran menggunakan transfer, kartu debit, kartu kredit, e-wallet dan mata uang virtual untuk pembayaran transaksi. Maka inilah yang dilarang.

Namun BI belum memiliki aturan terkait mata uang virtual sebagai objek. Maksudnya, seseorang membeli satu keping virtual currency dengan sejumlah uang.

(mkj/mkj)

Hide Ads