Demikian disampaikan Direktur Utama PT Jakpro Satya Heragandhi saat dihubungi detikFinance, Jumat (12/4/2018).
"Jadi per dua minggu lalu, Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub baru mengenai KPBU. Intinya meneruskan Perpres 38 terkait KPBU. Pergub baru itu sudah kami sosialisasikan kepada calon-calon investor yang sudah tertarik sebelumnya dan kita minta mereka mempelajari dan menyiapkan dokumen-dokumen yang terkait penawaran dan sebagainya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan hal tersebut, saat ini pihaknya juga tengah merampungkan proses perhitungan bisnis yang rencananya akan dikerjasamakan dengan swasta tersebut. Sejumlah hal yang jadi fokus di antaranya desainnya yang lebih sulit lantaran harus melewati jalur Dukuh Atas menuju Tanah Abang yang situasinya cukup rumit, termasuk keputusan pemerintah daerah mengenai model bisnis atau model pendanaan yang akan digunakan.
"Doakan bisa secepat mungkin (pelaksanaannya). Karena ada hal terkait penerapan pola PPP (public private partnership) atau KPBU. Kita berharap nanti fase II bisa menggunakan pola yang berbeda yaitu PPP," pungkasnya.
Sebagai informasi, PT Jakpro sebagai BUMD diberi penugasan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana kereta LRT di wilayah Jakarta.
Pada tahap awal telah dibangun rute Kelapa Gading-Velodrome sejak 2016 lalu untuk mendukung kelancaran transportasi pada Asian Games XVIII 2018 yang diadakan di Jakarta dan Palembang.
Hingga kini konstruksi LRT Jakarta fase I telah mencapai 70%. Sebelum beroperasi, uji coba proyek ini ditargetkan pada Mei 2018. Uji coba tersebut akan dilakukan selama tiga bulan atau sampai dengan akhir Juli 2018. (eds/zlf)