Kenaikan tersebut tanpa memperhitungkan komponen tax amnesty atau pengampunan pajak yang berlaku hingga Maret tahun lalu.
"Realisasi penerimaan perpajakan Januari-Maret 2018 sebesar Rp 262,4 triliun, atau terjadi pertumbuhan 16,2%. Ini bila dibanding penerimaan tahun 2017 tanpa memperhitungkan tax amnesty," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen perpajakan tersebut yang dimaksud meliputi, PPh migas, pajak non migas, bea dan cukai. Pendapatan PPh migas di tiga bulan pertama tercatat Rp 11,4 triliun, pajak non migas Rp 233,1 triliun, serta bea dan cukai Rp 17,9 triliun.
"Pajak non migas kenaikan tanpa tax amnesty sekitar 23,1%, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang pertumbuhannya 9,5%," ujar Sri Mulyani.
Penerimaan bea dan cukai, lanjut Sri Mulyani, juga terbilang positif dengan pertumbuhan 16,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang -7,8%.
"Untuk penerimaan bea cukai, kita melihat perkembangan yang sangat positif. Kenaikan bea cukai 16,2% dibanding tahun sebelumnya yang -7.8%," tutur Sri Mulyani.