Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Kediri bukan satu-satunya usulan yang ditolak oleh Presiden Jokowi, melainkan bersama enam usulan proyek lain di sektor perhubungan.
"Bandara Kediri, Bandara Sukabumi, double track Sukabumi, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauhenui, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Ketapang," kata Budi seperti dikutip di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penolakan tujuh usulan proyek baru sektor perhubungan ini, kata Budi Karya adalah terkait dengan dasar hukum yang berbeda.
Menurut dia, meski tidak masuk daftar PSN, seluruh usulan proyek sektor perhubungan tersebut masih tetap bisa terlaksana. Namun, dengan aturan yang baru.
"Tujuh nggak ada yang masuk. Karena ada dasar hukum baru," kata Budi.
Dasar hukum yang baru, lanjut Budi, nantinya bisa tertuang pada peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri (Permen), atau peraturan pemerintah (PP). Yang pasti, kata Budi, aturan baru ini memberikan jaminan mengenai pembebasan lahan.
"Sekarang presiden bilang nggak hanya proyek pemerintah. Kayak Kediri ini kan swasta, tapi kan juga berguna buat masyarakat. Kalau masyarakat nggak mau (bebasin lahan) ya kita bisa konsinyasi," jelas dia. (zlf/zlf)