Distributor hingga Agen Wajib Lapor Stok Bahan Pangan ke Kemendag

Distributor hingga Agen Wajib Lapor Stok Bahan Pangan ke Kemendag

Mochamad Solehudin - detikFinance
Selasa, 17 Apr 2018 16:48 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Bandung - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menyatakan salah satu yang perlu diantisipasi jelang HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) adalah penimbunan bahan pangan. Aksi tersebut mengganggu stabilitas harga kebutuhan pokok.

Oleh sebab itu, Kemendag mencegah aksi penimbunan dengan cara meminta semua pedagang bahan pangan melapor stok dagangannya.

"Antisipasi penimbunan sudah kita lakukan dengan Permendag Nomor 20/2017 semua distributor, sub distributor dan agen-agen wajib melaporkan stok barang yang dimiliki," ucap Bachrul dalam rapat koordinasi dan indentifikasi harga barang kebutuhan pokok jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), di Hotel Amarosa, Kota Bandung, Selasa (17/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Acara tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari Polda Jabar, perwakilan Bank Indonesia, Bulog Divre Jabar dan instansi terkait lainnya. Berbagai hal dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, salah satunya upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok jelang dan selama HBKN.

Melalui wajib lapor itu ketersediaan bahan pangan bisa terpantau, dan dampaknya akan menekan aksi penimbunan oleh pelaku usaha jelang dan selama HBKN.

"Sehingga distribusi stoknya sudah bisa diketahui. Dengan info terbuka seperti ini, Satgas pangan bisa mendapat informasi lebih baik. Jadi kita tidak khawatir penimbunan," ucap Bachrul.

(hns/hns)

Hide Ads