Tahun 2018 ini penagihan pajak akan dilakukan kepada wajib pajak apabila dalam waktu tertentu wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Tindakan penagihan pajak dimulai dengan mendatangi, memanggil wajib pajak, memasang plang atau stiker tunggakan dan memberikan surat pemeberitahuan belum melunasi pajaknya.
Apabila tindakan pasif sudah dilakukan tetapi tetap belum dibayarkan pajaknya maka BPRD akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi penyitaan dan lelang terutama untuk kendaraan mewah. Penagihan aktif akan dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak di bawah supervisi KPK-RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka peningkatan wajib pajak tahun 2018 akan dilaksanakan wajib pajak secara paksa yaitu sita dan lelang," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri di Kantor BPRD DKI Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Edi mengatakan, salah satu hal yang menjadi penekanan dan salah satu potensi pajak adalah tunggakan pajak daerah. Tunggakan itu akan menjadi kendala bagi kota Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dan akan menjadi beban bagi si penunggak itu.
Ia juga mengatakan target 2018 sebesar 38,125 Triliun.
"Berdasarkan rencana dan realisasi pajak daerah hingga (18/4/2018) dari target pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp 38,125 Triliun dan memasuki bulan April 2018 baru mencapai angka Rp 8.078 Triliun atau baru mencapai 21,19%. Hal itu masih jauh dari target penerimaan walaupun jumlah target penerimaan tahun 2018 lebih besar Rp 2,7 Triliun dibanding target di tahun 2017 yang sebesar Rp 35,359 Triliun," kata Edi.
Sekda DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan jika masyarakat menunggak membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di DKI Jakarta. Di Jakarta terdiri dari 13 jenis pajak, ada pajak yang berjenis Self Assessment atau dipercayakan kepada para wajib pajak untuk ditetapkan sendiri seperti Pajak Hiburan.
Kemudian, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
"Ada pula Pajak yang berjenis Official Asessessment atau ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Rokok, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," sambungnya. (hns/hns)











































