Beli Rumah Lelang di BTN Bisa Nyicil, Begini Caranya

Beli Rumah Lelang di BTN Bisa Nyicil, Begini Caranya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 19 Apr 2018 21:55 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menawarkan ribuan rumah melalui situs rumahmurahbtn.com. Rumah lelang ini bisa dibeli lewat skema kredit pemilikan rumah (KPR).

Direktur BTN Nixon Napitupulu menerangkan, untuk membeli rumah tersebut peserta mesti mengikuti proses lelang dan menyediakan dana sebesar 20% dari harga rumah berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"20% uang jaminan itu sesuai dengan ketentuan lelang dari DJKN," kata dia di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nixon mengatakan, Bank BTN memiliki produk KPR khusus untuk rumah lelang tersebut. Dia mengatakan, uang jaminan tersebut bisa dijadikan uang muka (down payment), kemudian sisa harga rumah bisa ditutup dari KPR rumah lelang.

Secara umum, kata dia, KPR rumah lelang ini seperti KPR pada umumnya. Kemudian, bunganya menggunakan bunga pasar.


"Sama seperti biasa, baik limit maupun tenor," ujarnya.

Sementara itu, dia bilang, rumah yang dilelang merupakan rumah yang dilepas dengan kondisi seadanya. Artinya, rumah-rumah cenderung tidak terawat dan rusak.


Lanjut Nixon, rumah yang dilelang tidak menggunakan harga pasar. Meski tidak semua, dia bilang, rumah lelang bisa lebih murah dari harga pasar.

"(Harga?) Tergantung ya, kebayang lah kemarin ada Rp 80 juta, pasaran di situ mungkin Rp 200 juta. Ada 50%. Saya nggak bilang semua," kata dia. (hns/hns)

Hide Ads