Penetapan penambahan cuti Lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Sedangkan untuk PNS akan diatur secara teknis melalui Keputusan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk PNS, sesuai PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, untuk pengaturan cuti bersama ditetapkan dalam Keppres. Jadi saat ini MenPANRB sudah siapkan rancangannya tentang penetapan cuti bersama. Ini akan diserahkan ke presiden," tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman saat dihubungi detikFinance, Jumat (20/4/2018).
Keppres cuti bersama PNS tetap akan mengacu pada SKB tersebut, sehingga tidak berbeda dengan SKB tersebut. Berbeda dengan swasta, cuti bersama PNS tidak akan memangkas hak cuti tahunannya, sehingga cuti tahunan PNS masih tetap utuh.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyiapkan surat edaran untuk mengingatkan para lembaga negara memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
"Contoh RS, pemadam kebakaran, kepolisian. jadi jangankan cuti bersama, bahkan pada saat hari raya pun yang dihitung hari libur bersama pun pelayanan dasar harus tetap berjalan," imbuhnya.
KemenPAN-RB meminta lembaga-lembaga pelayanan publik untuk mengatur jadwal PNS-nya agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dasar meski di hari libur seperti Lebaran.
"Karena kan tidak boleh berhenti harus tetap berjalan. Nah bagi PNS yang masuk akan diberikan kompensasi, nanti diganti liburnya. Jumlahnya tetap sama dengan yang lain hanya waktunya mungkin digeser," terangnya.
Sekedar informasi penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. (hns/hns)