Kemendag Beri Izin 26 Importir Pasok Bawang Putih

Kemendag Beri Izin 26 Importir Pasok Bawang Putih

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 20 Apr 2018 19:45 WIB
Foto: Budi Sugiharto
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin impor bawang ke 26 perusahaan. Dengan rincian 13 perusahaan pada tahap pertama dan tahap 13 perusahaan lainnya di tahap kedua.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan saat ini pihaknya baru mengeluarkan izin kepada 15 perusahaan, namun dua perusahaan yang mengimpor untuk kebutuhan pribadi, sehingga 13 perusahaan yang untuk komersil.


"Kalau nggak salah jumlahnya 13 perusahaan atau 15 perusahaan. Tapi yang dua hanya untuk kepentingan sendiri untuk perusahaan tapi untuk itunya 13. Jadi jumlahnya 26 (perusahaan)," kata Oke kepada detikFinance, Jumat (20/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin ke 13 perusahaan dengan kewenangan bawang terhadap 196 ribu ton bawang putih.


Untuk jumlahnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan impor bawang putih tersebut lebih dari 100 ribu ton.

"Kemarin sudah keluarin lagi 100 ribu ton lah, lebih saya lupa importirnya lebih dari 100 ribu," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian pun telah merekomendasikan 41 perusahaan dengan jumlah sekitar 450 ribu ton. (hns/hns)

Hide Ads