Kemendag juga membuka layanan pengaduan konsumen, sehingga masyarakat bisa melaporkan segala produk bermasalah. Contohnya, produk makanan kedaluwarsa. Bila mendapatkan produk tersebut, konsumen bisa langsung melaporkannya.
"Karena kita semua adalah konsumen, jadi tegakkan hak dan kewajiban kita agar jadi subyek pertumbuhan ekonomi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Sri Agustina, dalam seminar perlindungan konsumen di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur pengaduan tersebut dapat memudahkan akses masyarakat, khususnya generasi milenial untuk mengadukan produk bermasalah.
"Jadi memang pemerintah dalam melakukan upaya-upaya, pemerintah terus melakukan upaya atau berusaha untuk melindungi konsumen dan memberdayakan kan konsumen," jelas dia.
Adapun layanan yang dapat diakses:
- WhatsApp : 0853 1111 1010
- Hotline : 021 3441839
-Email : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
-Website : http://siswaspk.kemendag.go.id (fdl/hns)