Mendag Susun Aturan Persaingan Sehat Pedagang Online dan Offline

Mendag Susun Aturan Persaingan Sehat Pedagang Online dan Offline

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 24 Apr 2018 14:43 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto LukitaFoto: Ari Saputra
Pangkalpinang - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta penyedia marketplace (platform toko online) untuk memasarkan produk-produk buatani Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Enggartiasto mengatakan saat ini marketplace besar di dalam negeri kebanyakan menjual produk-produk impor. Hal itu tentu membuat produk UMKM yang dipasarkan secara offline kalah saing.

"Pada saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk persaingan sehat antara offline dan online," kata Enggar di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa (24/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Enggartiasto mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak marketplace dan meminta agar bisa menjual produk-produk UMKM lokal, cuma belum diputuskan porsi produk UMKM yang harus dipasarkan di marketplace.

Sementara ini Enggar masih mengimbau ke para penyedia marketplace, namun bila tidak berjalan lancar, dia akan membuat payung hukum wewajibkan marketplace menjual produk UMKM.

"Tapi dalam kurun waktu tertentu apabila tidak mau, maka akan saya tetapkan aturan wajib jual produk dalam negeri, yang utama UMKM," kata pria yang biasa disapa Enggar itu.


Enggar menambahkan, Kementerian Perdagangan mengawasi produk-produk yang dipasarkan secara offline maupun online. Langkah ini untuk meminimalisir jumlah produk impor yang dijual secara online.

"Kita akan persiapkan beberapa alternatif ketentuan, yaitu bisa barang masuk harus lewat PLB dulu untuk diperiksa. Kalau tidak kita penduduk lebih dari 260 juta hanya dijadikan pasar. Kita tidak mau, kita minta marketplace besar itu, memasarkan produk kita. Jangan hanya jadi pasar, tapi mereka juga pasarkan produk kita," tuturnya. (fdl/hns)

Hide Ads