Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tetap memberikan insentif pajak sekalipun nilai investasinya di bawah Rp 500 miliar. Insentif tersebut berupa tax allowance.
"Iya boleh kalau tax holiday, nanti kalau di bawah tax holiday itu kita kenakan tax allowance," kata Airlangga usai menghadiri Munas X Apindo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif pajak berupa tax holiday didapatkan pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Untuk mereka yang menanamkan modal Rp 500 miliar sampai Rp 30 triliun bisa mendapatkan insentif libur bayar pajak.
Airlangga menilai kajian pemerintah mengenai batasan investasi baru di bawah Rp 500 miliar tetap mendapat insentif pun sebagai kemudahan untuk pengusaha.
"Justru kita permudah sekarang, ya kita kan ingin mendorong investasi, kalau kita berikan sesuatu tapi investasi tidak ada yang masukan nggak ada gunanya," ungkap dia.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengaku akan mengikuti keputusan pemerintah terkait dengan kajian besaran investasi baru yang mendapat insentif pajak.
Dia mengaku tidak bisa berkomentar panjang lebar lantaran hal tersebut menjadi tugas dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Masih dibahas, tunggu kalau sudah jadi, tapi at least investasi di bawah Rp 500 miliar sedang digodok oleh pemerintah, fasilitas pajak apa yang memungkinkan, Kami kan implementor aja, ikut saja," ungkap Robert. (ara/ara)