Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut jumlah TKA khusus yang digunakan Indonesia sampai akhir 2017 tercatat 85.974.
"Sampai dengan 2017 sekitar 85 ribu orang. Kalau TKI 9 juta orang di seluruh dunia, kenaikan TKA dari dulu masih normal-normal saja," kata Hanif usai acara Munas X Apindo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari sisi jabatannya, sebagai konsultan sebanyak 12.779 orang, Direksi sebanyak 15.596 orang, komisaris sebanyak 2.173 orang, manager sebanyak 20.099 orang, profesional sebanyak 23.869 orang, supervisor sebanyak 2.314 orang, dan teknisi sebanyak 9.144 orang.
Untuk asal negaranya, paling banyak dari China yaitu 24.804 orang, lalu disusul Jepang dengan 13.540 orang. Yang berasal dari Amerika Serikat (AS) sebanyak 2.526 orang, Australia sebanyak 2.603 orang, India sebanyak 6.237 orang, Inggris sebanyak 2.016, Korea Selatan sebanyak 9.521 orang.
Selanjutnya berasal dari Malaysia sebanyak 4.603 orang, Filipina sebanyak 3.174 orang, Singapura sebanyak 1.915 orang, dan lainnya sebanyak 15.035 orang.
Dengan data seperti itu, Hanif. mengungkapkan rasio penggunaan TKA khusus di Indonesia ini masih rendah, yaitu sekitar 0,1% dari total penduduk Indonesia.
Dia menyebutkan rasio terbesar penggunaan TKA khusus dipegang oleh AS dengan 20,7%, lalu Malaysia sebesar 1,8%, Tailand sebesar 1,7%, Singapura sebesar 1,4%, Uni Emirat Arab sebesar 1,2%, Qatar sebesar 1,2%, Jepang sebesar 0,9%, Taiwan sebesar 0,5%, Hong Kong sebesar 0,3%, dan Indonesia hanya 0,1%.
"Rasio, Indonesia TKA 0,1%. Tenaga kerja asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pekerja skill, yang memenuhi syarat pendidikan, kompetensi, jabatan. Kalau ada yang di luar itu pasti pelanggaran. Kalau pelanggaran berarti kasus. Kalau kasus ditindak," tegas dia.
Hanif menegaskan, aturan penggunaan TKA hanya berlaku bagi tenaga kerja yang memiliki keterampilan khusus atau belum tersedia banyak di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan pada Maret tahun ini. Beleid ini tidak berlaku untuk TKA kasar atau dalam hal ini untuk jabatan tingkat bawah.
"Kita perlu jelaskan bahwa Perpres ini tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ini hanya memudahkan dari sisi prosedur, memperlancar dari sisi mekanisme birokrasi perizinan. Kalau sesuatu bisa diselesaikan dalam seminggu kenapa harus berbulan-bulan. Kalau suatu izin bisa diselesaikan sehari kenapa harus seminggu. Kalau bisa diselesaikan sejam kenapa harus sehari. Itu tujuan utamanya kan," kata Hanif.