Lembong merespons mengenai data yang dikutip Fadli Zon dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebut per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing di Indonesia.
"Saya apresiasi Pak Fadli Zon, yang merujuk angka-angka resmi Kemenaker. Saya lihat beliau merujuk angka 120 ribu. Pak Menaker (Hanif Dhakiri) bilang yang jangka panjang hanya 86 ribu," kata Lembong dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau tekankan, di samping perbandingan dengan negara lain, tolong bandingkan jumlah tenaga kerja kita yang 120 juta, TKA 120 ribu. Jadi TKA seperseribu tenaga kerja kita," sebutnya.
Lembong menambahkan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia punya batas waktu dan tidak permanen. Jadi tiap TKA yang didatangkan untuk bekerja di Indonesia, ada pula yang kembali ke negara asalnya karena sudah habis kontrak.
"Yang perlu saya garis bawahi, TKA ini praktis hanya sementara. Jadi setiap tahun harus datangkan 20 ribu TKA, tapi TKA yang datang hanya datang untuk 1-3 tahun. Ini penting untuk rekonsiliasi TKA yang ada tiap tahun, dengan TKA di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, menurut Fadli, pemerintah seharusnya menerbitkan aturan yang melindungi tenaga kerja lokal. Dia mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) per Maret 2018 yang menyebutkan sekitar 126 ribu tenaga kerja asing ada di Indonesia. Angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang.
"Sebelum ada Perpres No 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada perpres ini," ungkapnya.