Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah diterbitkan pemerintah pun bukan ditujukan untuk membebaskan mereka bekerja di Indonesia yang dinilai Hanif ada kesalahpahaman.
"Jangan terlalu khawatir, seolah pemerintah membebaskan. Ini bukan untuk bebaskan TKA di Indonesia," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap ada pengendalian yang jelas, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan sebagainya. Pekerja kasar, masih dilarang untuk lindungi tenaga kerja kita," sebutnya.
Lewat payung hukum tersebut, rekomendasi mempekerjakan TKA pun diatur lewat satu kementerian yakni Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi bukan berarti kementerian teknisnya tidak lagi memiliki kontrol.
Dia mencontohkan misalnya rekomendasi TKA di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) sebelumnya ada di Kementerian ESDM.
"Kalau ditiadakan, apa K/L tidak bisa mengontrol? Ada. Sekarang Kementerian ESDM duduk bareng dengan Kementerian Ketenagakerjaan, mana yang boleh dan tidak? tinggal ESDM kasih list saja. Orangnya tidak perlu ke ESDM dulu," ujar Hanif.
"Dengan perpres baru, jumlah TKA tidak akan bertambah. Hanya mempermudah izin. Tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur. Kalau ada pekerja kasar, itu pelanggaran," tambahnya.