Perlukah Perjanjian Pranikah? (1)

Perlukah Perjanjian Pranikah? (1)

Meydian Eka Rini - Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Kamis, 26 Apr 2018 06:57 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Entah mulai kapan perjanjian pranikah mulai popular di Indonesia. Sepertinya perjanjian pranikah mulai popular di Indonesia setelah banyak para artis ibu kota yang menggunakannya pada saat mereka akan menikah.

Mulai saat itulah para penduduk Indonesia mulai membuat perjanjian pranikah, bahkan menurut sebagian warga Indonesia perjanjian pranikah adalah prosedur yang harus dilalui saat mereka akan menikah. Namun apakah perjanjian pranikah itu sendiri?

Prenup atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian pranikah. Perjanjian ini biasanya terkait dengan kepemilikan harta suami dan istri ingin hartanya dihitung secara terpisah. Laporan pajaknya juga dihitung secara terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian pranikah bersifat mengikat setelah terjadinya perkawinan yang sah. Perjanjian pranikah dapat diubah apabila ada kesepakatan antara suami dan istri dan tidak melanggar hukum. Kalangan pengusaha dan wanita karir melirik prenup untuk melindungi hartanya baik harta pribadi maupun harta bisnis.

Apabila suami mengalami kebangkrutan maka harta istri akan terlindungi atau tidak akan habis untuk membayar utang sang suami. Demikian pula sebaliknya.

Banyak juga masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa prenup adalah sesuatu yang tabu dan ada kesan bahwa membuat prenup sama juga dengan mempersiapkan perceraian. Padahal sebenarnya prenup ini dibuat untuk melindungi suami atau istri bahkan anak-anak apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan dalam perkawinannya.

Dalam pembuatan perjanjian pranikah harus ada keterbukaan dari kedua pasangan tentang kondisi keuangan sebelum ataupun sesudah pernikahan berlangsung. Sebelum berlangsungnya pernikahan perlu diketahu jumlah harta masing-masing pihak.

Selain itu juga perlu diketahui utang yang dibawa masing-masing pasangan sebelum menikah. Serta penentuan pihak mana yang bertanggung jawab atas pelunasan harta tersebut.

Pembuatan perjanjian pranikah harus dibuat dengan unsur kerelaan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Pejabat manakah yang berwenang dalam menangani tentang perjanjian pranikah?

Jawabannya adalah notaris. Pilihlah notaris yang sudah anda percaya dan memiliki objektivitas yang tinggi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan kedua belah pihak mendapatkan keadilan sesuai dengan isi dari perjanjian yang telah disepakati bersama.


Setelah perjanjian pranikah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disahkan oleh notaris. Segera laporkan perjanjian pranikah tersebut ke lembaga pencatatan perkawinan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Dalam undang undang sebenarnya tidak diatur apa saja isi dari perjanjian pranikah tersebut karena isinya berdasarkan dari kesepakatan kedua belah pihak. Kebanykan calon pasangan suami istri menggunakan perjanjian pranikah untuk mengatasi masalah yang sering muncul selama ini.

Pertanyaannya adalah seberapa penting sih perjanjian pranikah itu? Dan apa saja isi dari perjanjian pranikah itu?

Sebenarnya saya cukup kaget karena ketika belajar ilmu perencana keuangan ternyata hal seperti ini juga dibahas dan dipelajari secara detil. Bahkan di kelas dan workshop perencanaan keuangan diberikan contoh dari perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta yang pernah dilakukan dan dibuat oleh para senior planner yang tidak hanya mengerti teori tapi juga mempraktikkan ilmu ini sebagai seorang konsultan perencana keuangan.

Apalagi guru kami, mas Aidil Akbar malah mengklaim dirinya sebagai konsultan perceraian yang sudah pasti harus paham tentang hal ini.

Itu sebabnya sangat disarankan anda untuk mempelajari lebih dalam lagi dengan mengikuti kelas dan workshop yang dilaksanakan oleh tim IARFC Indonesia https://ow.ly/NbPy30gC3Dy atau tim AAM & Associates http://ow.ly/pxId30gC3BB.

Di Jakarta dibuka workshop Mengelola Gaji dan Mengatur Uang bulanan sehari info http://bit.ly/PMM0418 dan Belajar Menjadi Kaya Raya dengan Reksa Dana, info http://bit.ly/WRD0418.


Sementara, di luar kota, dibuka worshop sehari Mengelola Gaji di Surabaya info http://bit.ly/PMSUB18 dan Workshop Kaya dengan Reksa Dana info http://bit.ly/RDSUB18. Tidak mau kalah dengan Surabaya, ada juga workshop di Bali info http://bit.ly/PMBL518 dan http://bit.ly/RDBL518 serta di Manado info http://bit.ly/PMMD518 dan http://bit.ly/RDMD518.

Sementara untuk ilmu yang lebih lengkap lagi, anda bisa belajar tentang perencanaan keuangan komplit, bahkan bisa jadi konsultannya dengan sertifikat Internasional bisa ikutan workshop Basic Financial Planning, kelas baru di bulan Juli awal.

Siap-siap juga awal bulanan Ramadan ada kelas Perencanaan Keuangan Syariah juga, info http://bit.ly/IFP0518, kelasnya hanya setahun sekali lho di bulan Ramadan saja.

Anda bisa diskusi tanya jawab dengan cara bergabung di akun telegram group kami "Seputar Keuangan" atau klik t.me/seputarkeuangan.

Di artikel berikutnya akan kita bahas dan kupas tuntas komponen apa saja yang ada di dalam perjanjian pranikah. Oh iya satu lagi, sekarang ini perjanjian pisah harta sudah bisa dilakukan juga oleh pasangan yang sudah menikah. So? Tunggu apa lagi?

(ang/ang)

Hide Ads