Isu serbuan TKA ke Indonesia semakin jadi perhatian lantaran terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian dianggap mempermudah masuknya TKA asal Tiongkok dan mengancam tenaga kerja lokal.
Apa benar itu bagian dari kontrak investasi dengan China? Bagaimana dengan TKA ilegal? Kenapa harus keluar aturan setingkat Perpres?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan secara blak-blakan semua pertanyaan yang mengusik dari isu serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia. Saksikan kembali selengkapnya respons Hanif menjawab pertanyaan-pertanyaan itu di Blak-blakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, menjawab isu serbuan tenaga kerja China di detikFinance, Jumat jam 19.00 WIB.
Baca juga: Berapa Jumlah Tenaga Kerja Asing di RI? |