OJK Rilis Aturan Uji Kelayakan Fintech Paling Lambat Juni

OJK Rilis Aturan Uji Kelayakan Fintech Paling Lambat Juni

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 26 Apr 2018 13:56 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis Peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang ditargetkan paling lambat Juni atau akhir semester I 2018. Nantinya setiap financial technology (fintech) mesti melewati pengujian untuk mendapat persetujuan dari OJK.

"Ya mudah-mudahan semester satu lah," kata Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Saat ini OJK sudah merumuskan rancangan peraturan tersebut yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"OJK sudah merumuskan rancangan peraturan OJK tentang inovasi keuangan digital, dan rumusan itu sudah juga mendapat tanggapan dari industri, dan juga stakeholder dan dalam waktu dekat kita akan finalisasi. Jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama itu bisa diberlakukan," ujarnya.

Pihaknya kata dia ingin memastikan aturan ini ketika nanti diberlakukan tidak menimbulkan persoalan baru. Untuk itu proses penyusunannya sendiri dinilainya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Jadi cukup panjang ini, sehingga regulasi yang kita hasilkan itu, itu benar-benar sudah sesuai dan juga mendapat masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan," lanjutnya.


Lewat aturan ini nantinya fintech ini harus diuji lewat regulatory sandbox sebelum diperbolehkan beroperasi.

"Nanti dengan OJK juga diuji dalam regulatory sandbox untuk menguji proses bisnisnya, model bisnisnya, lalu tata kelolanya. Kalau sudah oke baru nanti dia boleh terdaftar dan beroperasi. Itu satu sisi artinya memastikan aspek perlindungan konsumen," tambahnya. (hns/hns)

Hide Ads