Panggil Menaker, DPR Minta Penjelasan Perpres Tenaga Kerja Asing

Panggil Menaker, DPR Minta Penjelasan Perpres Tenaga Kerja Asing

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 26 Apr 2018 14:53 WIB
Foto: Trio Hamdani/detikFinance
Jakarta - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. Menurut Dede rapat kali ini dilakukan untuk mendengar langsung dari pemerintah mengenai latarbelakang diterbitkan Perpres tersebut.


"Menurut kami paling pas adalah untuk mendengarkan pemerintah menjelaskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya, Kamis (26/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif Dhakiri membuka pemaparannya menyatakan, melalu rapat kerja ini nantinya dia akan menjelaskan apa yang sebenarnya diinginkan pemerintah dengan menerbitkan Perpres tenaga kerja asing ini yang mana tidak seperti yang diasumsikan selama ini.


"Pertama terima kasih banyak atas rapat hari ini. Kita bertemu untuk tunjukkan apa yang sekarang jadi concern masyarakat soal TKA. Ini jadi kesempatan baik bagi pemerintah menjelaskan beberapa persoalan yang ingin diketahui publik soal Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Hanif.

Dalam raker ini juga diikuti Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Ronny F Sompie serta perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (hns/hns)

Hide Ads