Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. Menurut Dede rapat kali ini dilakukan untuk mendengar langsung dari pemerintah mengenai latarbelakang diterbitkan Perpres tersebut.
"Menurut kami paling pas adalah untuk mendengarkan pemerintah menjelaskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya, Kamis (26/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama terima kasih banyak atas rapat hari ini. Kita bertemu untuk tunjukkan apa yang sekarang jadi concern masyarakat soal TKA. Ini jadi kesempatan baik bagi pemerintah menjelaskan beberapa persoalan yang ingin diketahui publik soal Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Hanif.
Dalam raker ini juga diikuti Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Ronny F Sompie serta perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (hns/hns)