Lahan Bekas Limbah Tambang Freeport 'Disulap' Jadi Perkebunan

Lahan Bekas Limbah Tambang Freeport 'Disulap' Jadi Perkebunan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 28 Apr 2018 20:45 WIB
Lahan reklamasi hasil limbah tambang PT Freeport Indonesia disulap jadi perkebunanFoto: Dok. Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Timika - Sekitar 800 hektar lahan reklamasi hasil tailing atau limbah tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) disulap menjadi lahan perkebunan. Sekitar 140 jenis tanaman tumbuh di lahan bekas pembuangan limbah tambang tersebut, di antaranya Matoa, Bintangur, hingga Cemara.

detikFinance berkesempatan mengunjungi lahan hasil rekalamasi tailing di MP 21 seluas 100 hektar. Area ini merupakan lahan penelitian reklamasi tailing yang ditumbuhi berbagai jenis tanaman, mulai dari sayuran, buah-buahan, hingga tanaman berkayu.

Lahan reklamasi limbah tambag Freeport jadi perkebunanLahan reklamasi limbah tambag Freeport jadi perkebunan Foto: Dok. Ardan Adhi Chandra/detikFinance

"Tailing dihasilkan dari proses produksi pabrik pengolahan. Jadi ada batuan diambil di tambang bongkahan besar dikirim di pabrik sampai halus sampai jadi mineral berharga dalam bentuk konsentrat sama seperti pasir," ujar General Superintendent Reklamasi, Biodiversity dan Edukasi PTFI Roberth Sarwom saat berbincang di Area MP 21 PTFI, Timika, Sabtu (28/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MP 21 merupakan lahan bekas tailing yang mulai direklamasi sejak tahun 2000. Tidak hanya tanaman, di area MP 21 juga terdapat beberapa jenis hewan yang dipelihara, antara lain ikan Nila, ikan Mas, Sapi, dan penangkaran kupu-kupu serta juga ada beberapa burung di area MP 21 hingga reptil.

Lahan reklamasi limbah tambag Freeport jadi perkebunanLahan reklamasi limbah tambag Freeport jadi perkebunan Foto: Dok. Ardan Adhi Chandra/detikFinance

"Reklamasi ditanami. Sebelum tailing mengendap ada kajian AMDAL, mereka kaji apa yang dulu ada di area ini. Reklamasi menggunakan tanaman yang ada di sini," terang Roberth.

Roberth menambahkan, area tailing atau pembuangan limbah tambang PTFI secara alami juga bisa ditimbuhi tanaman. Artinya, lahan bekas pembuangan tambang PTFI bisa ditumbuhi tanaman dalam jangka waktu tertentu.

"Kalau paling lama setahun tumbuh, dimukai dari rumput datang vegetasi lainnya seperti hutan," ujar Roberth.

Lahan reklamasi limbah tambag Freeport jadi perkebunanLahan reklamasi limbah tambag Freeport jadi perkebunan Foto: Dok. Ardan Adhi Chandra/detikFinance


Hasil kebun untuk masyarakat

Langkah PTFI melakukan reklamasi terbilang cepat, pasalnya sesuai peraturan Kontrak Karya (KK) seharusnya reklamasi dilakukan setelah operasi tambang selesai. PTFI juga melibatkan tujuh suku mengelola Area MP 21. Ketujuh suku tersebut dilibatkan sebagai kontraktor lokal mengelola perkebunan di area reklamadi tersebut.

Ketujuh suku membuat badan usaha berupa CV misalnya kemudian diajak mengelola lahan reklamasi.

Hasil dari perkebunan di area MP 21 yang dijadikan lahan penelitian tailing diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar area PTFI bisa mendapatkan hasil kebun, di antaranya terong, tomat, cabai, sawi, kangkung.

Lahan reklamasi limbah tambag Freeport jadi perkebunanLahan reklamasi limbah tambag Freeport jadi perkebunan Foto: Dk. Ardan Adhi Chandra/detikFinance

"Di sini tanaman pertanian tidak bisa dijaminkan karena bisa hanya tanaman kayu berumur panjang. Tanaman keras di situ. Kalau tanaman pertanian kita tidak boleh menjual maka menyalahi Kontrak Karya. Kalau jual akan ikuti pasar lokal masyarakat, sehingga hasilnya dibagi-bagi. Ikan hanya produksi benih kemudian dibagikan ke masyarakat," kata Roberth.

Lahan reklamasi limbah tambag Freeport jadi perkebunanLahan reklamasi limbah tambag Freeport jadi perkebunan Foto: Dk. Ardan Adhi Chandra/detikFinance

Roberth menambahkan, hasil kebun dikirim langsung ke sekolah sekitar usai para murid melakukan kunjungan ke area MP 21.

"Kita kirim langsung ke sekolah," tutur Roberth. (ara/hns)

Hide Ads