Menanti Kepastian Pemerintah soal Evaluasi Cuti Lebaran

Menanti Kepastian Pemerintah soal Evaluasi Cuti Lebaran

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 04 Mei 2018 08:27 WIB
Menanti Kepastian Pemerintah soal Evaluasi Cuti Lebaran
Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim
Jakarta - Banyak masyarakat sampai saat ini menantikan pengumuman hasil evaluasi cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018.

Pemerintah mengambil jalur evaluasi setelah cuti Lebaran tahun ini diputuskan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Evaluasi ditempuh seiring adanya masukan yang dilontarkan banyak pihak, salah satunya pengusaha yang menganggap panjangnya libur berdampak pada produktivitas nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar masukan tersebut, pemerintah langsung membahasnya dalam rakor tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.


Setelah itu, pembahasan dilanjutkan pada rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari sini, orang nomor satu di Indonesia ini memberikan arahan untuk menggelar rakor yang melibatkan pengusaha.

Kemarin, Puan Maharani kembali mengadakan rakor dan mengajak Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Kadin Indonesia.

Hasilnya pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil evaluasi cuti bersama Lebaran tahun 2018. Penasaran bagaimana cerita selengkapnya, simak di sini:
Pemerintah bakal mengumumkan hasil evaluasi cuti bersama Lebaran hari ini Jumat (4/5/2018) atau paling lambat Senin (7/5/2018).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang PMK, Jakarta Pusat.

"Bu Menko (Puan Maharani) akan mengumumkan hasil dari yang dibahas ini besok atau Senin. Intinya sudah diterima semua informasi dari swasta," kata Budi Karya, Jakarta.


Budi mengatakan pada rakor soal cuti bersama ini pemerintah sudah mendengar masukan dari pihak pengusaha dan kementerian/lembaga. Salah satu usulan yang muncul adalah mengenai tidak diwajibkannya libur tambahan yang sebanyak tiga hari.

Turut hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia.

"Intinya semua pihak itu diminta pendapat untuk jadi dasar penentuan peraturan tersebut," jelas Budi.

Dalam rakor tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengusulkan ke pemerintah agar tambahan Libur bersama Lebaran, yaitu 11-12 dan 20 Juni tidak wajib bagi pengusaha.

"Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Kan ini fakultatif yang namanya cuti bersama, kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi ya tetap berjalan. Intinya itu," kata Hariyadi usai rapat di kantor Kementerian PMK.

"Apalagi yang ekspor, kan punya keterkaitan dengan proses produksi dan segala macam," lanjut Hariyadi.

Hariyadi meminta agar perusahaan yang mau beroperasi di tiga hari tambahan cuti bersama diizinkan. Bahkan pihaknya akan mensosialisasikannya kepada rekan-rekannya.


Dia menambahkan, masukan tersebut bisa menjadi jalan tengah bagi pemerintah dan pengusaha.

"Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan, kita juga tidak mau jadi bola liar politik, nanti dibilang pengusahanya plin plan, yang repot kita juga. Jadi harus cari jalan keluarnya bagaimana, bukan pengecualian," jelas dia.

Oleh sebab itu, Hariyadi meminta ini pemerintah segera mengumumkan hasil evaluasi cuti bersama Lebaran.

"Cuma tadi kita minta Bu Menko (Puan) segera umumkan, karena keputusan ada di pemerintah," tutur Hariyadi.

Meski pihak pengusaha meminta tiga hari tambahan libur lebaran tidak bersifat wajib. Namun, soal jumlah cuti masih mengacu pada SKB tiga menteri yang diteken pada April tahun ini.

"SKB sementara ini berlaku, besok atau Senin diputuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan," Kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sebagai informasi, sebelumnya cuti bersama Lebaran sementara ditetapkan 13 dan 14 Juni serta 18 dan 19 Juni. Kemudian terbit surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 ditambah 2 hari, yaitu 11 dan 12 Juni, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu 20 Juni.

Sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, Rabu (18/4/2018).

Direktur utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio sempat mempertanyakan soal tambahan libur Lebaran. Sikap Tito berubah setelah mengikuti rapat evaluasi libur Lebaran .

"Kita diperintahkan ya ikut saja. Apa yang dikeluarkan ya kita ikut saja. Nanti nunggu dikeluarkan," kata Tito usai rapat di Kemenko Bidang PMK, Jakarta.

Menurut Tito, BEI mendukung kebijakan libur Lebaran yang akan diputus pemerintah nanti.

"Kita tunggu perintah saja. Kita mendukung. Kita ikut aja," kata Tito.


Sebelumnya, Tito mengaku dapat keluhan dari para investor asing lantaran kebijakan libur Lebaran dianggap tidak matang.

"Saya dapat banyak pertanyaan, terutama dari investor mancanegara mengenai 'wajib libur' yang membuat bursa efek kita harus tutup hampir dua minggu penuh. Ini kebijaksanaan yang mendadak," katanya dalam pesan singkat ke wartawan, seperti dikutip Selasa (1/5/2018).

Kebijakan libur bersama dianggap keputusan yang mendadak dan tidak tepat di saat kondisi perdagangan di Indonesia sendiri tengah volatile.

Hide Ads