"Kami BI Jakarta dan juga BI pusat itu diundang oleh Pemprov (DKI Jakarta) untuk mematangkan konsep DP nol rupiah. Kita terus merumuskan bagaimana sih penyediaan rumah terkait dengan program itu," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Jakarta Trisno Nugroho kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Dia mengatakan perumusan skema maupun format dari sisi pembiayaan ini fokusnya mempertimbangkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pembahasan skema pembiayaan ini juga sudah dilakukan beberapa kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pembahasan tersebut belum selesai. Tapi dari segi aturan yang ada di BI yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016, program tersebut tidak menyalahi aturan.
"Dari segi aturan sebenarnya DP nol rupiah itu, prinsipnya memang kalau itu program pemerintah dikecualikan dari PBI 18/16 itu ya. Nanti kalau ada Pergub (Peraturan Gubernur) atau Perdanya (Peraturan Daerah). Itu menjadi landasan," terangnya.
Setelah ada payung hukum dari daerah, maka skema pembiayaan rumah DP Rp 0 diharapkan bisa dilaksanakan.
"Setelah ada Pergub atau Perda itu nanti baru tentunya ada peraturan lain yang terkait dengan skema terkait dengan penyediaan rumah, pembiayaan, tentunya mungkin mereka juga akan membuat beberapa aturan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan mengenai program tersebut," tambahnya. (ara/ara)