Pembangunan PLTU Cirebon 1.000 MW Dilanjutkan

Pembangunan PLTU Cirebon 1.000 MW Dilanjutkan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 04 Mei 2018 16:44 WIB
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Unit II Cirebon kini bisa kembali dilanjutkan. Sebelumnya, pembangunan PLTU dengan kapasitas 1.000 megawatt (MW) terkendala masalah izin lingkungan.

Presiden Direktur Cirebon Power Heru Dewanto menerangkan, izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat tahun lalu digugat oleh sekelompok orang. Hasilnya, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta Pemerintah Daerah untuk membatalkan izin tersebut.

"Pada waktu itu, sempat putusan hakim PTUN meminta pembatalan dari izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata dia di Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemerintah Daerah sempat melakukan banding. Sejalan dengan itu juga merevisi izin lingkungan itu. Namun, dalam perkembangannya Pemerintah Daerah kemudian menerbitkan izin baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 20018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional. Serta, mencabut banding dan izin lama.

"(Izin) Ini mengacu pada PP 13/2017. Kemudian menerbitkan izin baru dan sekaligus mencabut izin yang lama dalam satu surat. Setelah itu, Pemda Jabar menarik upaya bandingnya," ungkapnya.

Namun, izin lingkungan ini kembali digugat. Setelah mengikuti masa persidangan, kata dia, majelis hakim menyatakan menolak gugatan itu.

"Setelah mengikuti persidangan cukup panjang, akhirnya majelis hakim PTUN Bandung menyatakan menolak gugatan Walhi dan mempertahankan izin lingkungan Cirebon Power, mempertahankan izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jabar tersebut," ungkapnya.


Dalam putusannya, dia mengatakan, majelis hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus pokok perkara gugatan yang sama dengan masalah yang pertama.

"Kedua, majelis hakim menilai izin lingkungan dari PLTU Cirebon II ini telah sudah sesuai dengan RTRW yang diatur pemerintah pusat melalui PP 13 Tahun 2017," ujar dia.

"PP ini mengatakan, bahwa sepanjang proyek disebut atau masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), maka RTRW di tingkat kabupaten provinsi harus mengikuti RTRW yang sudah ditetapkan PP 13 tersebut," tutupnya. (ara/ara)

Hide Ads