Kepala Kantor Perwakilan BI Jakarta Trisno Nugroho menyebut kemungkinan skema pembiayaan yang nanti diluncurkan Pemprov DKI juga mengcover rumah tapak. Artinya pengembang yang mau bangun rumah tapak dengan program rumah DP Rp 0 nanti juga punya landasan hukumnya.
"(Yang kita bahas bersama) tentunya bisa mengatur keduanya (rumah tapak dan vertikal)," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya rumah tapak di Rorotan yang sebelumnya ingin masuk sebagai program DP Rp 0. Tapi harga yang mereka tawarkan terlalu tinggi, di kisaran Rp 300 juta. Jika nantinya mereka bisa mengikuti aturan main Pemprov DKI, maka tidak ada masalah.
Sementara, sebagai gambaran, rumah yang dijual dengan mengikuti ketentuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), maksimal adalah Rp 148,5 juta.
"Kalau harga segitu rumah tapak segitu (Rp 300 jutaan), tentunya harus ada subsidinya separuhnya. Kan nggak mungkin pemprov memberikan separuh itu," ujarnya.
Dia menambahkan, menurutnya mengapa yang ditekankan oleh Pemprov DKI adalah rumah vertikal karena kondisi lahan di Jakarta memang sudah tidak mendukung dibangunnya rumah tapak.
"Kan kita pahami Jakarta kan sudah susah tanahnya. Pasti opsinya rumah vertikal kan ya. Rumah vertikal yang lebih memungkinkan di Jakarta dengan harga yang sudah dikasih patokan dari pusat, kan sudah ada patokannya maksimalnya berapa," jelasnya.
Baca juga: Tak Ada Rumah Tapak Dalam Program DP Rp 0 |











































