Kemenkeu Jelaskan Tugas Pegawai yang Kena OTT KPK

Kemenkeu Jelaskan Tugas Pegawai yang Kena OTT KPK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 06 Mei 2018 20:02 WIB
Foto: Bil Wahid/detikcom
Jakarta - Salah seorang pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oknum pegawai tersebut berinisial YP yang merupakan salah seorang Kepala Seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menerangkan, secara tugas dan fungsi YP sama sekali tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah.

"Namun modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN," kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (6/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagaimana disampaikan oleh KPK, dia mengatakan, OTT terkait dengan janji pemberian proyek perumahan dan pemukiman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2018. "Hingga saat ini Kemenkeu belum merencanakan untuk menyusun APBNP 2018," ujarnya.

Dia mengatakan, Menteri Keuangan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon I untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan dari atas hingga jajaran staf.

"Menteri Keuangan dan Kemenkeu terus berkomitmen untuk mengawal proses APBN maupun APBNP secara transparan dan bebas dari korupsi. Terhadap oknum YP, Kemenkeu mendukung sepenuhnya langkah dan proses hukum yang tengah berlangsung dan dijalankan KPK," jelasnya.

(dna/dna)

Hide Ads