"Sudah disampaikan Pak Sekjen bahwa adanya penangkapan sudah terpenuhi syarat untuk diberhentikan, jadi kita melakukan pemberhentian," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Senin (7/5/2018).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, sebagai tindak lanjut OTT tersebut pihaknya telah membebastugaskan YP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pihaknya menyatakan akan melakukan langkah pembersihan di internal Kementerian Keuangan. Sehingga, instansi ini bisa terbebas dari praktik gratifikasi, percaloan, dan suap.
"Kita sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pengangagran, transfer dana desa, baik formula base maupun usulan daerah atau proposal base," tutupnya.
(ara/ara)