Menurut Eko, program pada karya tunai itu wajib dilaksanakan?
"Mulai tahun ini program padat karya tunai adalah kewajiban, karena mulai tahun ini proyek dana desa wajib dilakukan secara swakelola, sudah ada peraturan dan wajib dilaksanakan dan 30% dari nilai proyek itu wajib dibayarkan secara harian atau maksimal mingguan," kata Eko di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dana desa itu Rp 60 triliun, 30% berarti Rp 18 triliun diharapkan dapat menggairahkan dan meningkatkan daya beli di desa," lanjut Eko.
Eko menjelaskan proses pencairan dana desa hanya menyisakan 5 daerah saja yang belum, di antaranya Aceh Utara, Nabire.
"Di level daerah hanya ada 5 daerah yang belum selesai, dan di level desa sudah lebih dari separuhnya sudah tersalurkan. Jadi yang belum cair dana desanya dari pusat ke daerah, kalau nggak salah Aceh Utara, Nabire," tutur dia.
Salah satu alasan belum cairnya dana desa di 5 daerah dikarenakan adanya proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, rekapitulasi dari setiap desa yang belum rampung, serta pembahasan mengenai APBD juga berjalan telah atau tidak sesuai agenda yang seharusnya.
Ke depan, kata Eko, besaran alokasi anggaran tetap 80% untuk daerah, dan 20% afirmasi. Hanya saja, dari segi nominal tahun-tahun berikutnya di bawah Rp 800 juta, sedangkan afirmasi bisa mencapai Rp 3,5 miliar.
"Jadi kalau tahun sebelumnya itu Rp 800 juta rata-rata yang afirmasi bisa Rp 1,7 miliar, tahun ini nampaknya sedikit di bawah Rp 800 juta cuma afirmasinya bisa dapat lebih dari Rp 3,5 miliar untuk daerah yang sangat miskin yang penduduknya banyak," terang Eko. (hns/hns)