Lantas bagaimana dengan honorer?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan sejatinya aturan yang tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 336 Tahun 2018 itu berlaku untuk PNS, TNI, dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PNS Posting Ujaran Kebencian Bakal Dihukum |
Sedangkan untuk honorer, kata Herman, bisa mengikuti ketentuan dari masing-masing instansi pemerintah yang merekrutnya.
"Kalau honorer kan mengikuti saja, karena yang merekrut kan masing-masing instansi," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Herman mengatakan bahwa honorer dapat mengikuti jam kerja PNS dari masing-masing instansi. Sesuai dengan jam standar yang berlaku saat puasa.
Baca juga: Bulan Puasa, PNS Pulang Jam 3 Sore |
"Disesuaikan dengan jam kerja standar instansi pemerintah yang bersangkutan," kata dia.
Lebih lanjut Herman mengatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini dilakukan saat bulan Ramadan di tahun-tahun sebelumnya. Ia mengimbau dengan adanya penyesuaian jam kerja ini maka layanan publik bisa berjalan lebih optimal.
"Bulan puasa kan bulan yang penuh berkah, sehingga ASB diharapkan lebih konsentrasi lagi untuk memberi pelayanan publik. Dengan catatan jam kerja yang kurang, harus lebih efektif," tuturnya. (fdl/zlf)