"Dana desa yang tahap pertama sudah kita majukan jadwal penyalurannya yang awalnya bulan April sekarang menjadi Januari sudah berada di atas level 97% yang disalurkan ke daerah," kata Eko dalam keterangan tertulisnya,
Dana desa yang belum tersalurkan, kata Eko disebabkan karena masih terdapat permasalahan. Namun, permasalahan tersebut diminta untuk segera ditangani agar perencanaan pembangunan di desa bisa secepatnya dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 4 daerah atau kabupaten yang masih belum selesai disalurkan. Untuk di level desa sudah lebih dari separuhnya sudah tersalurkan. Penyebab belum tersalurkan karena sedang melaksanakan pilkada, rekapitulasinya belum selesai dan keterlambatan dalam APBDnya," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa telah dirincikan bahwa pada tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen pada bulan Januari hingga minggu ketiga bulan Juni, dengan persyaratan adanya Perda mengenai APBD dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.
Untuk tahap kedua yakni sebesar 40% dengan penyalurannya paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni dengan persyaratan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya, serta laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian serapa dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Lalu rincian terakhir yakni tahap ketiga sebesar 40% dengan penyalurannya paling cepat Juli dengan persyaratan laporan penyaluran dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75%, dengan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75%, serta pencapaian outputnya sampai dengan tahap kedua sekurang-kurangnya 50%.
"Kami optimis progres capaian penyaluran dana desa tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Eko. (idr/hns)