Lantas bagaimana statusnya sebagai PNS sekarang, setelah sang suami diduga sebagai jaringan teroris?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan bahwa pembina pejabat kepegawaian yang terkait, dalam hal ini Kemenag, yang wajib melakukan pembinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, PNS yang melanggar kode etik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal dari masing-masing instansinya. Kemudian, pejabat pembina kepegawaian akan memutuskan sanksi yang diberikan.
"Kalau ada PNS yang melanggar kan biasanya dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, didalami, nanti dilaporkan ke pejabat pembina kepegawaian, nanti yang akan memberikan sanksi ya pejabat berwenang itu," katanya.
![]() |
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menurunkan tim inspektorat untuk melakukan penelusuran terkait keterlibatan Wikoyah dengan aksi yang dilakukan oleh sang suami.
"Kami sudah menurunkan tim irjen ke jawa timur untuk menelusuri lebih lanjut dan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan apakah dia terlibat atau tidak," kata dia.
Dia bilang, butuh waktu sekitar satu minggu untuk melakukan penelusuran sebelum Kemenag memberikan keputusan akan atau tidak memberikan sanksi kepada Wikoyah.
"Belum, Kami berikan waktu seminggu kepada tim inspektorat. Nanti setelah itu hasilnya baru akan kami sampaikan. Ya kan kita tidak tahu apakah betul istrinya ini terkait," tuturnya. (fdl/dna)