Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengakui bahwa Wikoyah merupakan PNS Kemenag yang bertugas sebagai staf tata usaha kepegawaian kota Surabaya sejak 2003. Dia bilang, bahwa pihak inspektorat sedang melakukan penelusuran terhadap Wikoyah sebagai bentuk disiplin PNS.
"Kami sudah menurunkan tim inapektorat ke Jawa Timur untuk menelusuri lebih lanjut dan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan apakah dia terlibat atau tidak," kata Mastuki kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada dua hal, yang pertama dari sisi administrasi kepegawaian, kami memiliki kewenangan dari irjen, dalam rangka mendisiplinkan PN akan dilakukan. Tapi ini berbeda dengan ranah hukum. Kalau terkait kekerasan terorisme dan lainnya, kami akan proaktif bila yang bersangkutan diminta oleh aparat hukum," sambungnya.
![]() |
Mastuki mengatakan, bila terbukti bersalah atau terlibat, maka Wikoyah akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adapun sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran lisan, hingga pemecatan.
"Sanksi sifatnya kepegawaian jika dia memang terbukti (terlibat terorisme). Sanksinya itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan pemecatan, itu diatur melalui PP 53 tentang disiplin PNS. Di situ kita akan sampaikan, ada banyak kriteria, termasuk yang terkait dengan komitmen kebangsaan," katanya.
Baca juga: PNS Posting Ujaran Kebencian Bakal Dihukum |
Namun untuk saat ini, Mastuki mengatakan pihaknya belum memutuskan pemberian sanksi yang bisa diberikan. Sebab, dibutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk melakukan penelurusan tersebut.
"Belum, Kami berikan waktu seminggu kepada tim inspektorat. Nanti setelah itu hasilnya baru akan kami sampaikan. Ya kan kita tidak tahu apakah betul istrinya ini terkait," tuturnya. (fdl/dna)