"Pasti diberhentikan," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Dia bilang, sampai saat ini belum ada proses pemberhentian PNS yang terlibat dalam jaringan terorisme. Hanya saja, belakangan ini ada salah satu terduga terorisme yang merupakan pegawai Kementerian Agama di Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemberhentiannya, kata Asman, juga harus dilaporkan oleh pejabat pembina pegawai. Misalnya di Kementerian Agama maka yang melaporkan adalah Menteri Agama.
"Nanti baru dilaporkan ke MenPAN RB, nanti diputuskan melanggar UU Nomor 5 atau tidak, pasti ada sanksi," ujar dia.
![]() |
Pemberian sanksi juga bisa diputuskan langsung oleh Kementerian PAN-RB atau oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, wali kota, dan bupati.
"Kita dari KemenPAN RB bisa kasih sanksi, khususnya kan kita MenPAN RB sebagai Bapeg (badan pertimbangan pegawai) maka nanti kalau dinyatakan salah kita putuskan di situ Bappeg. Langsung rekomendasikan, BKN nanti menyatakan diberhentikan," tutur dia.
Ke depannya, kata Asman, pemerintah pusat dan daerah juga akan berkonsolidasi untuk memonitor aktivitas para PNS, agar dapat diketahui mengenai status PNS tersebut masuk ke dalam jaringan teroris atau tidak.
"Semua kepegawaian, termasuk yang diatur di UU Nomor 5, jadi ada jenjangnya, di samping secara nasional maupun daerah, kalau pejabat pembina di daerah itu bupati, gubernur, bupati, ada jenjangnya, setelah mereka selesaikan baru berlaku, kalau tidak selesai bisa langsung ke atas," tutup dia. (dna/dna)