PNS DKI Pulang Jam 14.00 Selama Puasa Sudah Sejak Zaman Ahok

PNS DKI Pulang Jam 14.00 Selama Puasa Sudah Sejak Zaman Ahok

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 15 Mei 2018 17:23 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih cepat yakni pukul 14.00 WIB selama bulan Ramadan. Sebetulnya, hal ini bukan hal yang baru mengingat sudah diterapkan sejak tahun 2016. Artinya, kebijakan ini sudah ada ketika DKI Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"2016 sudah mulai," kata Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Selasa (15/5/2016).

Dia menjelaskan, dalam ketentuan ini PNS Jakarta mulai kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara, untuk hari Jumat berangkat pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setyawati menuturkan, langkah Pemerintah Provinsi DKI sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Di mana, selama bulan Ramadan PNS bekerja selama 32,5 jam seminggu.

"Kan gini Kementerian PANRB, pada bulan puasa memberikan keringanan, pengurangan jam kerja 5 jam tiap minggunya. Sehingga tadinya per minggu 37,5 jam menjadi 32,5 jam," ujarnya.

Dia menerangkan, kebijakan ini akan membuat PNS tidak terlambat bekerja selama bulan puasa. Sebab, PNS tidak langsung tidur usai sahur dan solat subuh. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurai kemacetan di Jakarta.


Dia melanjutkan, dengan pulang lebih cepat PNS bisa berkumpul dengan keluarga saat berbuka.

"Artinya pegawai bisa melaksanakan ibadah dengan baik, ketika buka puasa bisa kumpul dengan keluarga. Karena ketika dulu kita pulang jam 15.00 bisa sebelum maghrib jarang banget. Banyakan lebih dari maghrib sampai rumah, banyak buka di jalan. Kalau punya anak-anak belajar puasa, repot, nggak ada yang dampingi buka puasa juga jadi pertimbangan," tutupnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads