Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan PNS sebagai abdi negara memiliki kode etik dan aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS dikoridori aturan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, ada juga kode etik PNS. Jadi PNS harus menjunjung tinggi kode etik," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang sejak awal menjadi PNS atau sebelum menjadi PNS, sudah harus mengetahui serta mempelajari kode etik tentang disiplin PNS tersebut. Termasuk soal menjunjung tinggi nilai kenegaraan dan menghindari kegiatan berbau terorisme.
"Jadi memang PP 53/2010 itu harus dipelajari sejak dia berencana menjadi PNS, kan ada tahapan pelatihan saat CPNS. Di situ semua harus pelajari," katanya.
Baca juga: Awas! PNS Terlibat Teroris Bisa Dipecat |
Bila melanggar, Herman menegaskan PNS akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat bila melakukan kesalahan berat.
"Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan," katanya.
"Jokowi: kita harus bersatu melawan terorisme"! Simak berita selengkapnya di 20Detik:
(fdl/ara)